Rabu, 25 September 2019

Perkembangan UUD 1945

Berikut adalah 4 periode perkembangan Undang Undang Dasar:


1. Periode pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949
Sebelum bangsa Indonesia merdeka, Indonesia telah mempersiapkan Rancangan Undang Undang Dasar atau konstitusi. Rancangan itu sudah dirumuskan oleh BPUPKI. Setelah membuat rancangan UUD, dibentuklah badan yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang diberi nama PPKI. Setelah memproklamasikan kemerdekaan nya, Indonesia melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus. Hasil sidang ini mengesahkan berlakunya UUD 1945 tetapi pada tanggal 27 Desember 1949, kemerdekaan Indonesia terancam dengan agresi Belanda maka untuk mengakhiri perang diadakan KMB di Den Haag,Belanda.

2.Periode pada tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950
Perundingan Indonesia Belanda pada KMB, tentang Belanda mengakui kedaulatan RIS. Maka sejak tanggal 27 Desember 1949 Indonesia menggunakan RSI tetapi ternyata tidak cocok dengan jiwa dan semangat proklamasi. Jadi keluarlah Undang Undang no 7 tahun 1950 yang menetapkan bahwa UUDS sebagai perubahan RSI mulai berlaku sejak 17 Agustus 1950.

3. Periode pada tanggal 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959
NKRI kembali terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1950 berdasar Undang Undang Dasar Sementara (UUDS)
Konstituante yang diselenggarakan bulan Desember 1955 tidak menghasilkan UUD, maka dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

4. Periode pada tanggal 5 Juli 1959 sampai 1999
Pada masa Orde Lama UUD 1945 belum dapat dilaksanakan secara murni. Dengan alasan kondisi negara yang belum mapan. Runtuhnya orde lama mengakibatkan orde baru tahun 1966 yang mempunyai cita cita ingin melaksanakan Pancasila sehingga orde baru berakhir pada tahun 1998. Sejak tahun 1998 memasuki era reformasi. Era tersebut mengalami amandemen sampai 4 kali sehingga menghasilkan UUD 1945 hasil amandemen